Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
21 Juni 2017 | Dibaca: 3474 Kali
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Kab. Bekasi, Mengawasi Proses Hukum Kepala Desa Karang Asih
“KASI PIDSUS, KADES KARANG ASIH DALAM PENYELIDIKAN KEJARI CIKARANG”

Doc Foto/ INTELMEDIA.CO, Kasi PIDSUS Kejari Cikarang bersama Ketua Lembaga KPK Kab. Bekasi

INTELMEDIA.CO KABUPATEN BEKASI

Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi terus mengawasi terhadap kinerja Kejasaan Negeri Cikarang dalam penanganan proses hukum terhadap Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Surat kedua yang dilayangkan oleh Lemabaga KPK kepada Kejaksaan Negeri Cikarang atas dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa  mendapatkan Tanggapan serius oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Cikarang Rudi Panjaitan Kepada INTELMEDIA.CO (20/06) diruang kerjanya, laporan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi prosesnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan kepada para saksipun dalam waktu dekat akan kami mintai keterangan, tanggal 05 Juli para saksi sudah mulai dipanggil dalam proses Penyidikan dan tim kami sudah mulai turun melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara pelaporan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi.

Masih kata Kasi Pidsus, karena menghadapi hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, proses pemanggilan terhadap para saksi dimulai habis lebaran Tanggal 05 Juli 2017, “kasus ini terus lanjut singkat Rudi panjaitan, kepada INTELMEDIA.CO”

Dikatakan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh diruang kerjanya, Kasus Perkara Kepala Desa Karang Asih sudah masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Negeri Cikarang, tentunya kami berharap kepada semua elemen dan lapisan masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawal dan pengawasan terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri, karena masyarakat wajib hukumnya mengetahui, serta memahami terhadap proses hukum baik di Kepolisian maupun Kejaksaan, tentunya hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memberi ruang gerak yang sempit terhadap para pelaku Korupsi, dan kita sepakat, tidak akan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperkaya diri sendiri, yang tentunya merugikan keuangan Negara, yang semua itu barang tentu merupakan uang rakyat.

Hal ini harus kita buktikan bahwa tidak ada toleransi kepada para pelaku Korupsi, tentunya kita juga harus percaya kepada para penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam penanganan proses Hukum.

Kemarin selasa 20 Juni 2017, perwakilan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan mendatangi Kantor Kejasaan Negeri Cikarang seperti FORKOT, Forum Komunikasi Pemuda Kaum Utara (FKPK), GP ANSOR dan Karang Taruna yang berperan aktif dalam kepedulain terhadap proses hukum, hal ini merupakan bagian dari kewajiban kita yang sangat peduli terhadap jalannya proses hukum.

Masih dikatakan Anwar, Dalam penjelasan umum sub 3 d. KUHAP telah ditegaskan tentang asas-asas hukum acara pidana, bahwa para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, maka pejabat yang bersangkutan dapat dituntut, dipidana atau dikenakan hukuman administrasi.

Oleh karena itu Prosedur pengambilan tindakan dalam rangka hukum acara pidana meminta kecermatan secara sungguh-sungguh, karena akibat dari kesalahan atau kelalaiannya itu sunggah sangat fatal, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum itu sendiri, terangnya (FIRMAN)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co